Jumat, 10 Juni 2016

Jujur dan Tidak Jujur dalam kegiatan akademik



A. Jujur Dalam Kegiatan Akademik
       Sekolah merupakan suatu wadah untuk menciptakan sosok manusia yang berpendidikan tanpa melihat latar belakang siswa yang terlibat didalamnya, baik dari segi budaya, social maupun ekonomi. Sekolah menjadi suatu organisasi yang dirancang untuk dapat memberikan kontribusi dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat luas. Keharusan sekolah untuk menumbuhkan dan mengembangkan budaya yang kondusif bagi peningkatan efektivitas sekolah pada umumnya dan efektivitas pembelajaran pada khususnya, yang berpusat pada pengembangan peserta didik, lingkungan belajar yang kondusif, penekanan pada pembelajaran.
      Relasi pendidikan antara pendidik dengan anak didik merupakan hubungan yang membantu karena selalu diupayakan agar ada motivasi pendidik untuk mengembangkan potensi anak didik dan membantu anak didik untuk memecahkan masalahnya. Dikeluarga, relasi antara orang tua dengan anak-anak merupakan relasi yang membantu. Karena itu orang tua harus dengan sadar untuk mengembangkan potensi anak. Cara utama adalah orang tua menciptakan situasi rumah yang kondusif untuk berkembang, belajar, berinisiatif, berkreatif dan sebagainya. Dunia pendidikan kita menghadapi berbagai masalah yang sangat kompleks yang perlu diperhatikan. Salah satu masalah tersebut adalah menurunnya tata karma kehidupan sosial dan etika moral dalam praktek kehidupan sekolah yang mengakibatkan sejumlah tanggapan negative yang amat merisaukan masyarakat. Dalam hal ini sangat berhubungan dengan iklim sekolah jikalau hubungan sosial disekolah kurang baik maka tidak ada saling hormat kepada kepala sekolah dengan guru, guru dengan pengawai sekolah, guru dengan murid, murid dengan murid lainnya, kurang disiplin, kurang sopan berpakaian, kurang disiplin menggunakan waktu dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah dibuat. Kurang memelihara keindahan dan kebersihan lingkungan sekolah baik itu ruangan kelas siswa, maupun ruangan lainnya, perkelahian antar pelajar dan menggunakan obat terlarang. Jikalau iklim sekolah kurang diperhatikan maka sangat mempengaruhi hasil akademik siswa terutama nilai prestasi yang diterima akan tidak jujur, kurangnya disiplin sekolah sehingga Siswa yang berhasil melalui cara-cara yang tidak jujur dengan cara menyontek karya orang atau plagiasi hasil karya akademiknya, akan senantiasa dirasakan dalam bentuk ketidak cakapan (incompetency) dalam dunia kerja atau dalam praktek-praktek lainnya dalam kehidupannya kelak. Dengan kata lain bisa jadi ia berhasil dalam nilai yang bagus, namun tidak akan mendapat tempat dalam kapasitas hidupnya dimata orang lain, lebih-lebih dalam dunia kerja. Sebab nilai yang diperoleh adalah palsu.
        Nilai kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam lingkungan sekolah, baik kejujuran pada diri sendiri maupun kejujuran kepada orang lain. nilai kejujuran tidak terbatas pada kebenaran dalam melakukan pekerjaan atau tugas tetapi mencakup cara terbaik dalam membentuk pribadi yang obyektif. tanpa kejujuran, kepercayaan tidak akan diperoleh. oleh karena itu budaya jujur dalam setiap situasi dimanapun kita berada harus senantiasa dipertahankan. Jujur dalam memberikan penilaian pada siswa, jujur dalam mengelola keuangan, jujur dalam penggunaan waktu serta konsisten pada tugas dan tanggung jawab merupakan pribadi yang kuat dalam menciptakan budaya sekolah yang baik. suasana yang baik sangat mendukung terciptanya sekolah yang bermutu. Walaupun sarana prasarana lengkap dengan adanya guru yang profesional jika suasana sekolah kurang baik maka sulit sekali sebuah lembaga sekolahan tersebut menciptakan kejujuran akademik siswa. 
        Faktor dari masalah dalam iklim sekolah ini adalah kurangnya kerjasama antar kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, dan guru dengan murid. Dalam membangun iklim sekolah yang baik, Jika tidak ada saling kerjasama, keterbukaan, kurang harmonis dan kurang komunikasi yang baik maka budaya iklim sekolah tersebut tidak akan terwujud, namun sekolah tersebut menjadi kacau, tidak teratur, siswa tidak berkembang dan nama baik sekolah tersebut menjadi tidak baik. Selain masalah kurangnya interaksi antar kepala sekolah dengan guru, dapat kita lihat masalah yang timbul didalam sekolah kurangnya professional guru dalam membimbing anak baik itu dalam akademik maupun non akademik, kebanyakan wali kelas sibuk dengan pekerjaannya sendiri sehingga anak siswa tersebut tidak teratur dan tidak disiplin, berpakaian yang tidak rapi, tidak memiliki sopan santun, berantam, dan sering cabut dan masalah itu diserahkan begitu saja kepada guru BP tanda adanya kepedulian terhadap anak didiknya.
        Salah satu masalah dalam kejujuran akademik ini adalah sikap kecurangan dalam menghadapi ujian maupun kegiatan akademik lainnya. Kecurangan akademik akan memunculkan dalam diri siswa perilaku atau watak yang tidak percaya diri, tidak disiplin, tidak bertanggung jawab, tidak kreatif, tidak berprestasi, tidak mau membaca buku pelajaran tapi siswa lebih rajin membuat catatan kecil untuk bahan menyontek. Mengingat rumitnya masalah ini, perlu ada upaya pelayanan untuk pengembangan diri dan potensi siswa yang terarah. Dewasa ini sifat kejujuran dan semangat berusaha dikalangan siswa telah semakin luntur. Mencontek pada saat ulangan adalah perbuatan tercela, maka sebaiknya guru langsung tegas bertindak. Bukan malah memberi kebebasan anak untuk mencontek. Selain sebagai tolak ukur seberapa tingkat kepahaman anak dalam belajar, alangkah baiknya ulangan sebagai ajang kesadaran meningkatkan prestasi anak dengan kemandirian, usaha belajar dan kejujuran anak). Manfaat pembiasaan jujur dalam menghadapi ulangan adalah tumbuhnya budaya belajar yang tinggi
pada diri anak, sehingga ada kebanggaan tersendiri ketika mampu memetik nilai yang memuaskan. Bila sikap jujur sudah terpatri, perilaku anak jadi berbeda mengarah ke akhlak yang lebih baik dan berbudi pekerti siswa yang tidak lagi khawatir untuk menghadapi ujian. Mereka dengan santai dan tenang menghadapi pelajaran atau ujian walaupun tanpa persiapan. berapa banyak siswa yang tidak khawatir akan diberi sanksi oleh guru jika mereka tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh gurunya. berapa banyak siswa yang dengan tenangnya mencontek teman atau membuat contekan pada saat ujian agar memperoleh nilai yang memuaskan atau minimal mencapai batas ketuntasan. Sepertinya mereka tidak mengenal kata malu. mereka tidak malu untuk tidak mengerjakan tugas, tidak malu jika tidak dapat menjawab pertanyaan guru, dan tidak malu jika tidak dapat menjelaskan materi yang telah dipelajarinya, dan tidak canggung untuk mencontek pada saat ujian. Mereka enjoy saja yang penting happy seperti motto sebuah iklan produk di televisi. Yang lebih hebohnya lagi sebuah instasi pendidikan yang melakukan perbuatan curang dalam unas demi mengangkat nama baik sekolah. Contohnya guru membantu dalam mengerjakan soal dan jawaban disebarkan kepada siswa-siswanya, supaya nilai dari anakanaknya baik, sehingga sekolah mendapat predikat tinggi.
1.   Untuk memahami lebih praktis perilaku kejujuran, seringkali akan lebih mudah bagi kita menunjukkan macam tindakan-tindakan ketidakjujuran dalam kerangka pendidikan. Perilaku tidak jujur dalam konteks pendidikan antara lain:
Plagiarisme (plagiarism). Sebuah tindakan mengadopsi atau mereproduksi ide, atau kata-kata, dan pernyataan orang lain tanpa menyebutkan nara sumbernya.
Plagiarisme karya sendiri (self plagiarism). Menyerahkan/mengumpulkan tugas yang sama lebih dari satu kali untuk mata pelajaran yang berbeda tanpa ijin atau tanpa memberitahu guru yang bersangkutan.
2. Manipulasi (fabrication). Pemalsuan data, informasi atau kutipan-kutipan dalam tugas-tugas akademis apapun.
3.  Pengelabuan (deceiving). Memberikan informasi yang keliru, menipu terhadap guru berkaitan dengan tugas-tugas akademis, misalnya, memberikan alasan palsu tentang mengapa ia tidak menyerahkan tugas tepat pada waktunya, atau mengaku telah menyerahkan tugas padahal sama sekali belum menyerahkannya.
4.  Menyontek (cheating). Berbagai macam cara untuk memperoleh atau menerima bantuan dalam latihan akademis tanpa sepengetahuan guru. Penyontekan yaitu kegiatan yang dilakukan dengansadar (sengaja) atau tidak sadar  oleh seorang pesertas ujiah. Kegiatan ini dapat mencakup : Mencontoh hasil kerja milik peserta ujian lain, Berkomunikasi selama ujian berlangsung, baik secara langsung atau dengan media lainnya tanpa seizin pengawas ujian, Memberikan hasil jawaban ujian kepada siswa lainnya.
5.      Sabotase (sabotage). Tindakan untuk mencegah dan menghalang-halangi orang lain sehingga mereka tidak dapat menyelesaikan tugas akademis yang mesti mereka kerjakan. Tindakan ini termasuk di dalamnya, menyobek/menggunting lembaran halaman dalam buku-buku di perpustakaan, ensiklopedi,dll, atau secara sengaja merusak hasil karya orang lain.
6.      Perilaku ketidakjujuran akademis ini telah banyak terjadi di dalam lingkup pendidikan, mulai dari lingkup sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dengan kadar pelanggaran yang berbeda. Pada masa kini, dalam lingkup akademik, perilaku ketidakjujuran akademis seperti ini dipandang sebagai perilaku negatif yang tidak terpuji.
7.      Pelanggaran Akademik
Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggran akademik antara lain sebagai berikut :
·         Menggunakan atau mencoba menggunakan bahan-bahan, informasi atau alat bantu studi lainnya pada waktu ujian tanpa izin dari Instruktur atau Dosen yang berkepentingan;
·      Mengganti, mengubah, memalsukan nilai atau transkrip akademik, Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), tugas-tugas dalam rangka perkuliahan, keterangan, laporan, atau tanda tangan dalam lingkup kegiatan akademik;
·         Menyediakan sarana atau prasarana yang dapat menyebabkan terjadinya hal yang tidak diperbolehkan dalam kegiatan akademik;
·         Menggunakan kata-kata atau karya orang lain sebagai kata-kata atau karya sendiri dalam suatu kegiatan akademik;
·         Mempengaruhi atau mencoba mempengaruhi orang lain dengan cara lain dengan cara membujuk, memberi hadiah atau mengancam dengan maksud mempengaruhi penilaian terhadap prestasi akademik;
·         Menggantikan kedudukan atau melakukan tugas/kegiatan untuk kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, atas permintaan orang lain atau kehendak sendiri, seperti; ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
·         Menyuruh orang lain baik sivitas akademika Ubaya maupun di luar Ubaya untuk menggantikan kedudukan atau melakukan tugas-tugas atau kegiatan baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan orang lain dalam kegiatan akademik, seperti ujian, kegiatan atau tugas akademik lainnya;
·         Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma-norma kepatutan dalam kehidupan masyarakat akademik.
B. Jujur Dalam Kegiatan Non Akademik
           Kejujuran non akademik bearti : mengatakan sesuatu dengan benar, berarti: tidak membohongi orang tua, tidak membohongi tetangga, tidak membohongi teman, tidak membohongi mayarakat,tidak membohongi siapa pun “berkaitan dengan kegiatan non-akademik”. Melakukan perbuatan dengan benar: tidak menipu orang lain, tidak mengambil hak orang lain, tidak mencurangi orang lain, tidak mengkhianati orang lain, tidak mengingkari janji , tidak korupsi.
Perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran non akademik adalah sebagai berikut :
  • Mengucapkan dan/atau menuliskan kata-kata kotor dan keji yang ditujukan kepada lembaga, para dosen, karyawan, sesama mahasiswa dan tamu Ubaya;
  • Membawa senjata dalam bentuk apapun di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan atau yang menyangkut nama Ubaya, kecuali mendapat izin dari Rektor;
  • Membawa dan/atau menggunakan segala macam bahan kimia yang berbahaya dalam bentuk apapun terutama napza (Narkotika, Psikotropika & Zat Aditif) di dalam kampus maupun di dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Ubaya atau yang menyangkut nama Ubaya, kecuali bahan kimia yang digunakan untuk keperluan keperluan praktikum;
  • Membuat keributan atau kegaduhan, pertengkaran atau perkelahian, perusakan sarana dan prasarana kampus serta tindakan-tindakan lain yang dapat menimbulkan terganggunya keamanan dan ketertiban kampus;
  • Melakukan segala kegiatan dan/atau mengeluarkan ucapan atau tulisan yang menjurus ke arah pertentangan suku, agama, ras dan antar-golongan;
  • Melakukan perjudian di lingkungan kampus;
  • Melakukan tindakan dan perbuatan pelecehan dan pelanggaran seksual atau perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar