BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk
menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia,dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000 menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan di ganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan. Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penyusun ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan agar mudah di pahami oleh anak-anak.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek-aspek dalam kehidupan, yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia,dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000 menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan di ganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan. Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penyusun ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan agar mudah di pahami oleh anak-anak.
B.
Rumusan
Permasalahan
1. Bagaimana
sejarah perkembangan PKn ?
2. Bagaimana
sejarah perkembangan PKn di Indonesia?
3. Bagaimana
ruang lingkup PKn dalam kurikulum SD ?
C.
Tujuan
penulisan
1. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan Pendidikan kewargaan Negara dan Pendidikan
Kewarganegaraan
2. Untuk
mengetahui sejarah perkembangan Pkn di Indonesia
3. Untuk
mengetahui ruang lingkup PKn dalam kurikulum SD 2004.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Perkembangan Pendidikan Kewargaan Negara (Civic Education) dan Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship Education).
Sebelum diperlakukannya mata
pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Citizenship Education, di
negara kita diperlakukan matapelajaran Civic atau biasa disebut Pendidikan
Kewargaan Negara (PKn). Untuk mengetahui sejarah perkembangan matapelajarn
tersebut perlu dilakukan kajian secara historis epistologis.
Mata pelajaran Pendidikan Kewargaan
Negara (PKN) biasa disebutdengan nama lain yaitu Civic atau Civic Education.
Secara historis epistemologis, mata pelajaran ini pertama kali diajarkan disekolah
yaitu Amerika Serikat pada sekitar tahun 1880 dengan nama civic yang isinya tentang pemerintahan. Oleh Chresore (Dasim
Budimansyah dan Karim Suryadi, 2008), Civic diartikan sebagai ilmu tentang Kewarganegaraan
(the science of citizenship) yang mempelajari tentang
hubungan antar individu dan antara individu dan negara.
Pada sekitar tahun 1990, oleh para
ahli piker di Amerika Serikat, isi atau materi matapelajaran ini dikembangkan
lebih jauh yaitu mengenal struktur pemerintahan Negara Bagian dan Federal.
Pada
sekitar tahun 1915, matapelajaran ini dikembangkan lagi secara lebih khusus
menjadi New Civics yaitu sebagai
matapelajaran yang berkenaan drngan matapencaharian (vocational civics), kemasyarakatan (community civics) dan
perekonomian (economic civics). Sedangkan tujuan matapelajaran
tersebut yaitu pengembangan ketrampilan sosial warga negara (social skills). Pengembangan kompetensi warga negara (civic competence) dan
pengembangan tentang ide-ide tentang karakter atau watak yang baik bagi setiap
warga negara (ideas of good
character).
Pada
sekitar tahun 1990 itu juga sudah mulai dikembangkan citizenship education
(Pendidikan Kewarganegaraan/PKn), yang digunakan untuk menunjukkan suatu bentuk
pendidikan watak atau karakter (character
education), dan pendidikan etika atau
kebajikan (teaching personal ethics and virtues). Penjelasan lebih jauh mengenai
citizenship education ini ialah bahwa citizenship education mempunyai dua makna
yaitu disatu sisi berkenaan dengan peranan dan fungsi warga negara dalam
kegiatan politik dan disisi lain berkenaan dengan kualitas pribadi (desirable personal qualities) yang
didambakan dari warga negara sebagaimana dicerminkan dalam kegiatannnya
sehari-hari.
Masih
pada sekitar tahun 1990-an tersebut dibentuk suatu kelompok yang diberi nama The Civic Study Group yang bertugas mengkaji kekuatan dan kelemahan civic, dan hasil kajiannya
merekomendasikan istilah civic education. Selanjutnya ditegaskan bahwa Civic Education merupakan suatu studi tentang pemerintahan yang
dilaksanakan di sekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana
pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan serta bagaimana
warganegara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh
tanggung jawab. Sedangkan Citizenship
Education merupakan program
pembelajaran yang memiliki tujuan utama mengembangkan pengetahuan, sikap dan
keterampilan sehingga siswa menjadi warganegara yang baik, melalui pengalaman
belajar yang dipilih dan diorganisasikan atas dasar konsep-konsep ilmu politik.
Sampai dengan tahun 1990-an tersebut di Amerika Serikat digunakan dua istilah
yang dipakai secara bergantian yaitu Civic
Education dan Citizeship Education.
B.
Sejarah PKn (Citizhensip Education)
di Indonesia
Kurikulum
pendidikan yang pertama kali muncul
sejak Indonesia merdeka yaitu Kurikulum tahun 1946. Pada kurikulum yang pertama
ini belum ada matapelajaran Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education).
Di dalam kurikulum yang pertama ini terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum
yang didalamnya memasukkan pengetahuan tentang pemerintahan. Inilah cikal bakal
mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) yang masih
bergabung menjadi satu dengan mata pelajaran Pengetahuan Umum.
Pada
kurikulum tahun 1957, juga belum terdapat mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan (Citizenship Education) yang ada adalah mata pelajaran Tata
Negara dan Tata Hukum. Mata pelajaran ini membahas tentang konsep
kewarganegaraan khususnya mengenai status legal warganegara dan syarat-syarat
kewarganegaraan.
Pada
Kurikulum tahun 1962 muncul mata pelajaran Civic terutama pada kurikulum SMA.
Mata pelajaran ini berisikan tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pada hakikatnya civic berisikan pengalaman
belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu-ilmu sosial seperti sejarah,
geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi
manusia dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dasim Budimansyah
dan Karim Suryadi; 2008).
Pada
kurikulum 1968 istilah Civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara
bertukar-tukar. Pada kurikulum SD 1968, digunakan istilah Pendidikan Kewargaan
Negara yang mencangkup Sejarah Indonesia, Geografi Indonesia, dan Civics
(pengetahuan kewargaan Negara). Pada Kurikulum SMP 1968, istilah Pendidikan
Kewargaan Negara yang berisikan Sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD
1945. Sedangkan didalam Kurikulum SMA 1968, mata pelajaran Kewargaan Negara
berisikan materi tentang UUD 1945. Pada Kurikulum SPG 1969, mata pelajaran
Pendidikan Kewargaan Negara berisikan tentang Sejarah Indonesia, Konstitusi,
Pengetahuan Kemasyarakatan dan hak asasi manusia. Sedangkan pada Kurikulum
Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP), digunakan beberapa istilah seperti
Pendidikan Kewargaan Negara, Studi Sosial, Civics dan Hukum.
Pada
Kurikulum 1975, muncullah mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP)
menggantikan mata pelajaran Pendidikan KewargaanNegara (PKN) atau Civics. Mata
Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) ini berisikan materi Pancasila
sebagaimana diuraikan di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila
(P4). Sesuai dengan Tap MPR No II/MPR/1973, mata pelajaran PMP ini merupakan
matapelajaran PMP ini merupakan matapelajaran wajib diberikan sejak SD, SMP,
SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Matapelajaran PMP ini terus dipertahankan dan
disempurnakan di dalam kurikulum 1984.
Pada
kurikulum 1994, muncul mata pelajaran baru yaitu Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (PPKn). Munculnya mata pelajaran ini di dasarkan pada UUSPN No.
2 Th 1989, pada pasal 39 yang menggariskan adanya matapelajaran wajib pada
kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Kurikulum PPKn 1994 ini
mengorganisasikan materi pembelajarannya atas dasar konsep nilai yang
disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan
pendekatan spiral meluas atau spiral of concept Kewarganegaraan (PPKn)
diartikan sebagai mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya
bangsa Indonesia. Nilai luhur dan moral tersebut diharapkan dapat diwujudkan
dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari siswa, baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat, dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mata pelajaran
ini termasuk kategori social studies tradisi citizenship transmission dengan
nilai dan moral yang bersumber dari budaya bangsa sebagai muatannya dan
diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dalam kehidupa
bermasyarakat.
Tujuan mata pelajaran PPKn ini
yaitu menampak sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan
pada nilai-nilai pancasila baik secara anggota masyarakat, dan memberikan bekal
kemampuan untuk mengikuti pendidikan di SLTP.Secara artikulasi tujuan
memberikan makna adanya kesinambungan materi yang di berikan di jenjang yang
lebih rendah terus di kembangkan pada jenjang lebih tinggi. Mata pelajaran PPKn
memiliki 3 (tiga) misi sebagai berikut : (1). Misi conservation education,yakni
mengembangkan dan melestarikan nilai luhur pancasila; (2). Misi social and
moral development, yakni mengembangkan dan membina siswa yang sadar akan hak
dan kewajibannya,taat pada peraturan yang berlaku serta berbudi pekerti luhur;
(3).Misi socio-civic development, yakni membina siswa agar memahami dan
menyadari hubungan antar sesame anggota keluarga, sekolah dan masyarakat serta
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga misi ini menunjukkan bahwa mata
pelajaran PPKn lebih mencerminkan tradisi transmisi kearganegaraan
(citrizenship transmission) yang di dasarkan pada : (1).Filsafat pendidikan
perenialism yang menekankan pendidikan untuk melestarikan nilai-nilai (accepted
and tested values); (2).Filsafat excensialism, yang menekankan pada
pengembangan nilai-nilai esesnsial (essensial values).
Nilai-nilai budaya bangsa yang di
kembangkan di dalam kurikulum PPKn tersebut antara lain : kerapihan, kasih
sayang, kebanggaan, tolong menolong, keyakinan, berterus terang (kejujuran),
kepuasan hati, keyakinan tenggang rasa, rela berkorban, ketekunan, keserasian,
percaya diri, kebebasan, kedisiplinan, ketaatan, persamaan hak dan kewajiban,
keteguhan hati, tata karma, keindahan, lpang dada, persatuan dan kesatuan dan
kebijaksanaan.
Kurikulum 2004, yang di kenal
dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan penyempurnaan kurikulum
1994. Di dalam kurikulum 2004 inilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKn) di ubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Citizenship
Education. Di dalamnya di tegasakan bahwa Pendidkan Kewarganegaraan adalah mata
pelajaran yang memfokuskan pada penbentukan warganegara yang memahami dan mampu
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang
cerdas, terampil, dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila UUD 1945.
C. PKn dalam kurikulum SD 2004
Sebagaimana telah di kemukakan
sebelumnya bahwa kurikulum 2004 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1994.
Bahwa kurikulum 1994 lebih berorientasi pada kemampuan akademik dan kurang
mengembangkan kompetensi peserta didik, OLeh karena itu berdasarkan PP no 25
tahun 2000 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada kurikulum 2004 di
kembangkan kompetensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2004 yang cirri
paradigmanya adalah berbasis pada kompetensi tersebut maka pengembangannya
memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1). Berorientasi pada pencapaian
hasil dan dampaknya (out come oriental)
2). Berbasis pada standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar
3). Bertolak dari Kometensi lulusan
4). Memperhatikan prinsip
pengembangan kurikulum yang berdeferensiasi
5). Mengembangkan aspek belajar
secara utuh dan menyeluruh (holistic)
6). Menerapkan prinsip ketuntasan
belajar (mastery learning)
Sedangkan
komponen-komponen yang terdapat pada kurikulum 2004 tersebut adalah: (1).
Standar Kompetensi; (2). Kompetensi Dasar; (3). Materi pokok; dan (4).
Indikator pencapaian.
Berdasarkan
kurikulum 2004, tujuan mata pelajaran PKn adalah agar peserta didik memiliki
kemampuan sebagai berikut:
1. Berfikir
secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2. Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3. Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
4. Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak
langsung dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Dalam Standar Isi Kurikulum 2004 di jelaskan
tentang ruang lingkup mata pelajaran
Pendidkan Kewarganegaraan (PKn) adalah sebagai berikut:
1.
Persatuan
dan kesatuan bangsa, meliputi:
(a). Hidup rukun dalam perbedaan; (b). Cinta
lingkungan; (c). Kebanggan sebagai bangsa Indonesia; (d). Sumpah Pemuda; (e).
Keutuhan Negara Republik Indonesia; (f). Partisipasi dalam pembelaan Negara;
(g). Sikap positif terhadap Negara Republik
Indonesia; (h). Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.
Norma,
Hukum, dan Peraturan, meliputi:
(a). Tertib
dalam kehidupan keluarga; (b). Tata tertib di sekolah; (c). Norma-norma yang
berlaku di masyarakat; (d). Sistem hokum dan peradilan nasional; (e). Hukum dan
peradilan internasional.
3.
Hak
Asasi Manusia , meliputi:
(a). Hak dan
kewajiban anak; (b). Hak dan kewajiban anngota masyarakat; (c).Intrumen
nasional dan internasional HAM; (d). Pemajuan,penghormatan,dan perlindungan.
4.
Kebutuhan
Warga Negara, meliputi:
(a). Hidup
gotong royong; (b). Harga diri sebagai warga masyarakat; (c). kebebasan
berorganisasi; (d). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat; (e). Menghargai
keputusan bersama; (f). Prestasi diri; (g). Persamaan kedudukan warga Negara.
5.
Konstitusi
Negara,meliputi:
(a). Proklamasi
kemerdekaan dan konstitusi yang pertama; (b). Konstitusi-konstitusi yang pernah
di gunakan di Indonesia; (c). Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
6.
Kekuasaan
dan Politik, meliputi:
(a).
Pemerintahan Desa dan Keamatan; (b). Pemerintahan daerah otonomi; (c).
Pemerintah pusat; (d). Demokrasi dan system politik; (e). Budaya politik; (f).
Budaya demokrasi menuju masyarakat Madani; (g).Sistem pemeritahan; (h). Pers
dalam masyarakat demokrasi.
7.
Pancasila
, meliputi:
(a). Kedudukan
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara; (b). Proses perumusan
pancasila sebagai dasar Negara; (c). Pengamalan nilai-nilai pancasila dalam
kehidupan sehari-hari; (d). Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.
Globalisasi
, meliputi:
(a). Globalisasi
di lingkungannya; (b). Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi; (c).
Dampak globalisasi; (d). Hubungan internasional dan organisasi internasional;
(e). Mengevaluasi globalisasi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan
moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat
diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai
individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Maridjo Abdul
Hasjmy, Msi, 2010, Konsep Dasar
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), FKIP Universitas TanjungPura, Pontianak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar