Kamis, 09 Juni 2016

Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Mata  pelajaran  Pendidikan  Kewarganegaraan  merupakan mata  pelajaran yang memfokuskan  pada  pembentukan  warga  negara yang memahami dan  mampu  melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara yang baik, cerdas, terampil, dan berkarakter  yang di amanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.
Pendidikan Kewarganegaraan membahas berbagai aspek-aspek dalam kehidupan,  yaitu pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosial kultural, bahasa, usia,dan suku bangsa.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000  menurut  Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan  Kewiraan  membahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan  Kewiraan di ganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok  Pendidikan  Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara. Kalau kaitan Pendidikan. Kewarganegaraan dalam lingkup Filasafat Ilmu menjadi kajian dalam penerapan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri dan menjadi dasar pengembangan ilmu pengetahuan. Oleh karena itu, penyusun ingin membahas pemahaman Pendidikan Kewarganegaraan agar mudah di pahami oleh anak-anak.


  
B.   Rumusan Permasalahan
1.      Bagaimana sejarah perkembangan PKn ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan PKn di Indonesia?
3.      Bagaimana ruang lingkup PKn dalam kurikulum SD ?

C.   Tujuan penulisan
1.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan Pendidikan kewargaan Negara dan Pendidikan Kewarganegaraan
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan Pkn di Indonesia
3.      Untuk mengetahui ruang lingkup PKn dalam kurikulum SD 2004.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewargaan Negara (Civic Education) dan Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education).
Sebelum diperlakukannya mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Citizenship Education, di negara kita diperlakukan matapelajaran Civic atau biasa disebut Pendidikan Kewargaan Negara (PKn). Untuk mengetahui sejarah perkembangan matapelajarn tersebut perlu dilakukan kajian secara historis epistologis.
Mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara (PKN) biasa disebutdengan nama lain yaitu Civic atau Civic Education. Secara historis epistemologis, mata pelajaran ini pertama kali diajarkan disekolah yaitu Amerika Serikat pada sekitar tahun 1880 dengan nama civic yang isinya tentang pemerintahan. Oleh Chresore (Dasim Budimansyah dan Karim Suryadi, 2008), Civic diartikan sebagai ilmu tentang Kewarganegaraan (the science of citizenship) yang mempelajari tentang hubungan antar individu dan antara individu dan negara.
Pada sekitar tahun 1990, oleh para ahli piker di Amerika Serikat, isi atau materi matapelajaran ini dikembangkan lebih jauh yaitu mengenal struktur pemerintahan Negara Bagian dan Federal.
Pada sekitar tahun 1915, matapelajaran ini dikembangkan lagi secara lebih khusus menjadi New Civics yaitu sebagai matapelajaran yang berkenaan drngan matapencaharian (vocational civics), kemasyarakatan (community civics) dan perekonomian (economic civics). Sedangkan tujuan matapelajaran tersebut yaitu pengembangan ketrampilan sosial warga negara (social skills). Pengembangan kompetensi warga negara (civic competence) dan pengembangan tentang ide-ide tentang karakter atau watak yang baik bagi setiap warga negara (ideas of good character).
Pada sekitar tahun 1990 itu juga sudah mulai dikembangkan citizenship education (Pendidikan Kewarganegaraan/PKn), yang digunakan untuk menunjukkan suatu bentuk pendidikan watak atau karakter (character education), dan pendidikan etika atau kebajikan (teaching personal ethics and virtues). Penjelasan lebih jauh mengenai citizenship education ini ialah bahwa citizenship education mempunyai dua makna yaitu disatu sisi berkenaan dengan peranan dan fungsi warga negara dalam kegiatan politik dan disisi lain berkenaan dengan kualitas pribadi (desirable personal qualities) yang didambakan dari warga negara sebagaimana dicerminkan dalam kegiatannnya sehari-hari.
Masih pada sekitar tahun 1990-an tersebut dibentuk suatu kelompok yang diberi nama The Civic Study Group yang bertugas mengkaji kekuatan dan kelemahan civic, dan hasil kajiannya merekomendasikan istilah civic education. Selanjutnya ditegaskan bahwa Civic Education merupakan suatu studi tentang pemerintahan yang dilaksanakan di sekolah, yang merupakan mata pelajaran tentang bagaimana pemerintahan demokrasi dilaksanakan dan dikembangkan serta bagaimana warganegara seyogyanya melaksanakan hak dan kewajibannya secara sadar dan penuh tanggung jawab. Sedangkan Citizenship Education merupakan program pembelajaran yang memiliki tujuan utama mengembangkan pengetahuan, sikap dan keterampilan sehingga siswa menjadi warganegara yang baik, melalui pengalaman belajar yang dipilih dan diorganisasikan atas dasar konsep-konsep ilmu politik. Sampai dengan tahun 1990-an tersebut di Amerika Serikat digunakan dua istilah yang dipakai secara bergantian yaitu Civic Education dan Citizeship Education.


B.     Sejarah PKn (Citizhensip Education) di Indonesia
Kurikulum  pendidikan yang pertama kali muncul sejak Indonesia merdeka yaitu Kurikulum tahun 1946. Pada kurikulum yang pertama ini belum ada matapelajaran Pendidikan kewarganegaraan (citizenship education). Di dalam kurikulum yang pertama ini terdapat mata pelajaran Pengetahuan Umum yang didalamnya memasukkan pengetahuan tentang pemerintahan. Inilah cikal bakal mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) yang masih bergabung menjadi satu dengan mata pelajaran Pengetahuan Umum.
Pada kurikulum tahun 1957, juga belum terdapat mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship Education) yang ada adalah mata pelajaran Tata Negara dan Tata Hukum. Mata pelajaran ini membahas tentang konsep kewarganegaraan khususnya mengenai status legal warganegara dan syarat-syarat kewarganegaraan.
Pada Kurikulum tahun 1962 muncul mata pelajaran Civic terutama pada kurikulum SMA. Mata pelajaran ini berisikan tentang pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Pada hakikatnya civic berisikan pengalaman belajar yang digali dan dipilih dari disiplin ilmu-ilmu sosial seperti sejarah, geografi, ekonomi, dan politik, pidato-pidato presiden, deklarasi hak asasi manusia dan pengetahuan tentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dasim Budimansyah dan Karim Suryadi; 2008).
Pada kurikulum 1968 istilah Civics dan Pendidikan Kewargaan Negara digunakan secara bertukar-tukar. Pada kurikulum SD 1968, digunakan istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang mencangkup Sejarah Indonesia, Geografi Indonesia, dan Civics (pengetahuan kewargaan Negara). Pada Kurikulum SMP 1968, istilah Pendidikan Kewargaan Negara yang berisikan Sejarah Indonesia dan Konstitusi termasuk UUD 1945. Sedangkan didalam Kurikulum SMA 1968, mata pelajaran Kewargaan Negara berisikan materi tentang UUD 1945. Pada Kurikulum SPG 1969, mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara berisikan tentang Sejarah Indonesia, Konstitusi, Pengetahuan Kemasyarakatan dan hak asasi manusia. Sedangkan pada Kurikulum Proyek Perintis Sekolah Pembangunan (PPSP), digunakan beberapa istilah seperti Pendidikan Kewargaan Negara, Studi Sosial, Civics  dan Hukum.
Pada Kurikulum 1975, muncullah mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) menggantikan mata pelajaran Pendidikan KewargaanNegara (PKN) atau Civics. Mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) ini berisikan materi Pancasila sebagaimana diuraikan di dalam Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila (P4). Sesuai dengan Tap MPR No II/MPR/1973, mata pelajaran PMP ini merupakan matapelajaran PMP ini merupakan matapelajaran wajib diberikan sejak SD, SMP, SMA, SPG dan Sekolah Kejuruan. Matapelajaran PMP ini terus dipertahankan dan disempurnakan di dalam kurikulum 1984.
Pada kurikulum 1994, muncul mata pelajaran baru yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Munculnya mata pelajaran ini di dasarkan pada UUSPN No. 2 Th 1989, pada pasal 39 yang menggariskan adanya matapelajaran wajib pada kurikulum semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan. Kurikulum PPKn 1994 ini mengorganisasikan materi pembelajarannya atas dasar konsep nilai yang disaripatikan dari P4 dan sumber resmi lainnya yang ditata dengan menggunakan pendekatan spiral meluas atau spiral of concept Kewarganegaraan (PPKn) diartikan sebagai mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Nilai luhur dan moral tersebut diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari siswa, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat, dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Mata pelajaran ini termasuk kategori social studies tradisi citizenship transmission dengan nilai dan moral yang bersumber dari budaya bangsa sebagai muatannya dan diharapkan dapat diwujudkan dalam perilaku sehari-hari dalam kehidupa bermasyarakat.
Tujuan mata pelajaran PPKn ini yaitu menampak sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari yang didasarkan pada nilai-nilai pancasila baik secara anggota masyarakat, dan memberikan bekal kemampuan untuk mengikuti pendidikan di SLTP.Secara artikulasi tujuan memberikan makna adanya kesinambungan materi yang di berikan di jenjang yang lebih rendah terus di kembangkan pada jenjang lebih tinggi. Mata pelajaran PPKn memiliki 3 (tiga) misi sebagai berikut : (1). Misi conservation education,yakni mengembangkan dan melestarikan nilai luhur pancasila; (2). Misi social and moral development, yakni mengembangkan dan membina siswa yang sadar akan hak dan kewajibannya,taat pada peraturan yang berlaku serta berbudi pekerti luhur; (3).Misi socio-civic development, yakni membina siswa agar memahami dan menyadari hubungan antar sesame anggota keluarga, sekolah dan masyarakat serta dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga misi ini menunjukkan bahwa mata pelajaran PPKn lebih mencerminkan tradisi transmisi kearganegaraan (citrizenship transmission) yang di dasarkan pada : (1).Filsafat pendidikan perenialism yang menekankan pendidikan untuk melestarikan nilai-nilai (accepted and tested values); (2).Filsafat excensialism, yang menekankan pada pengembangan nilai-nilai esesnsial (essensial values).
Nilai-nilai budaya bangsa yang di kembangkan di dalam kurikulum PPKn tersebut antara lain : kerapihan, kasih sayang, kebanggaan, tolong menolong, keyakinan, berterus terang (kejujuran), kepuasan hati, keyakinan tenggang rasa, rela berkorban, ketekunan, keserasian, percaya diri, kebebasan, kedisiplinan, ketaatan, persamaan hak dan kewajiban, keteguhan hati, tata karma, keindahan, lpang dada, persatuan dan kesatuan dan kebijaksanaan.
Kurikulum 2004, yang di kenal dengan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) merupakan penyempurnaan kurikulum 1994. Di dalam kurikulum 2004 inilah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di ubah menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) atau Citizenship Education. Di dalamnya di tegasakan bahwa Pendidkan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memfokuskan pada penbentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang di amanatkan oleh Pancasila UUD 1945.
     C. PKn dalam kurikulum SD 2004
Sebagaimana telah di kemukakan sebelumnya bahwa kurikulum 2004 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1994. Bahwa kurikulum 1994 lebih berorientasi pada kemampuan akademik dan kurang mengembangkan kompetensi peserta didik, OLeh karena itu berdasarkan PP no 25 tahun 2000 tentang Standar Nasional Pendidikan, pada kurikulum 2004 di kembangkan kompetensi peserta didik tersebut. Kurikulum 2004 yang cirri paradigmanya adalah berbasis pada kompetensi tersebut maka pengembangannya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
            1). Berorientasi pada pencapaian hasil dan dampaknya (out come oriental)
            2). Berbasis pada standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
            3). Bertolak dari Kometensi lulusan
            4). Memperhatikan prinsip pengembangan kurikulum yang berdeferensiasi
            5). Mengembangkan aspek belajar secara utuh dan menyeluruh (holistic)
            6). Menerapkan prinsip ketuntasan belajar (mastery learning)
     Sedangkan komponen-komponen yang terdapat pada kurikulum 2004 tersebut adalah: (1). Standar Kompetensi; (2). Kompetensi Dasar; (3). Materi pokok; dan (4). Indikator pencapaian.
          Berdasarkan kurikulum 2004, tujuan mata pelajaran PKn adalah agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
1.      Berfikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
2.      Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab serta bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
3.      Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
4.      Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan tekonologi informasi dan komunikasi.
Dalam  Standar Isi Kurikulum 2004 di jelaskan tentang ruang lingkup mata pelajaran  Pendidkan Kewarganegaraan (PKn) adalah sebagai berikut:
1.      Persatuan dan kesatuan bangsa, meliputi:
(a).  Hidup rukun dalam perbedaan; (b). Cinta lingkungan; (c). Kebanggan sebagai bangsa Indonesia; (d). Sumpah Pemuda; (e). Keutuhan Negara Republik Indonesia; (f). Partisipasi dalam pembelaan Negara; (g). Sikap positif terhadap Negara Republik  Indonesia; (h). Keterbukaan dan jaminan keadilan.
2.      Norma, Hukum, dan Peraturan, meliputi:
(a). Tertib dalam kehidupan keluarga; (b). Tata tertib di sekolah; (c). Norma-norma yang berlaku di masyarakat; (d). Sistem hokum dan peradilan nasional; (e). Hukum dan peradilan internasional.
3.      Hak Asasi Manusia , meliputi:
(a). Hak dan kewajiban anak; (b). Hak dan kewajiban anngota masyarakat; (c).Intrumen nasional dan internasional HAM; (d). Pemajuan,penghormatan,dan perlindungan.
4.      Kebutuhan Warga Negara, meliputi:
(a). Hidup gotong royong; (b). Harga diri sebagai warga masyarakat; (c). kebebasan berorganisasi; (d). Kemerdekaan mengeluarkan pendapat; (e). Menghargai keputusan bersama; (f). Prestasi diri; (g). Persamaan kedudukan warga Negara.
5.      Konstitusi Negara,meliputi:
(a). Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama; (b). Konstitusi-konstitusi yang pernah di gunakan di Indonesia; (c). Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
6.      Kekuasaan dan Politik, meliputi:
(a). Pemerintahan Desa dan Keamatan; (b). Pemerintahan daerah otonomi; (c). Pemerintah pusat; (d). Demokrasi dan system politik; (e). Budaya politik; (f). Budaya demokrasi menuju masyarakat Madani; (g).Sistem pemeritahan; (h). Pers dalam masyarakat demokrasi.

7.      Pancasila , meliputi:
(a). Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara; (b). Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara; (c). Pengamalan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari; (d). Pancasila sebagai ideologi terbuka.
8.      Globalisasi , meliputi:
(a). Globalisasi di lingkungannya; (b). Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi; (c). Dampak globalisasi; (d). Hubungan internasional dan organisasi internasional; (e). Mengevaluasi globalisasi


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan dapat diartikan sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari peserta didik sebagai individu, anggota masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila adalah dasar Negara Republik Indonesia, ideologi Negara Indonesia, sekaligus menjadi pandangan hidup bangsa. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia.Maka Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan.



DAFTAR PUSTAKA

Drs. Maridjo Abdul Hasjmy, Msi, 2010, Konsep Dasar Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), FKIP Universitas TanjungPura, Pontianak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar