Minggu, 12 Juni 2016

Manusia dan Lingkungan



BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Tuhan menciptakan manusia yang terdiri dari triliunan sel, kemudian dari sel tersebut membentuk jaringan dan jaringan tersebut membentuk organ.Manusia juga diberi otak untuk selalu berpikir.Selain otak, manusia juga diberi hati (qolbu) inilah yang membedakan dengan mahluk lainnya dan menyandang predikat mahluk yang paling sempurna.Setiap mahluk apapun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan dengan kondisi yang baik, atau paling tidak masih dalam rentanang kisaran toleransinya.Selain faktor kondisi, mahluk hidup juga harus berada dalam lingkungan yang dapat menyediakn segala sumber daya yang dibutuhkannya. Lingkungan hidup tidak bisa di pisahkan dari ekosistem atau system ekologi.Ekosistem adalah satuan kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan berbagai benda mati membentuk suatu system.Lingkungan hidup pada dasarnya adalah suatu system kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.      
                                                                             
                                                                       
B.       RUMUSAN MASALAH

1.     Apa pengertian manusia dan lingkungan?
2.     Bagaimana gambaran hubungan manusia dengan lingkungannya?
3.     Bagaimana hubungan kualitas lingkungan dan penduduk terhadap kesejahteraan?
4.     Bagaimana peranan manusia terhadap lingkungan?
5.     Apa saja undang-undang yang mengatur tentang lingkungan?

C.       TUJUAN PENULISAN

1.  Untuk mengetahui pengertian manusia dan lingkungan.
2.   Untuk mengetahui bagaimana gambaran hubungan manusia dan lingkungan.
3. Untuk mengetahui bagaimana hubungan antara kualitas lingkungan dan   penduduk terhadap kesejahteraan.
4.  Untuk mengetahui peranan manusia terhadap lingkungan.
5.  Untuk mengetahui undang-undang yang mengatur tentang lingkungan.



BAB II
PEMBAHASAN


A.      PENGERTIAN MANUSIA DAN LINGKUNGAN

Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan mati dan seterusnya, serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik itu positif maupun negative.Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan lingkungan hidupnya.Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya, kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya.Lebih dari itu, manusia telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan kesejahteraan.Dari sinilah lahir peradaban istilah Toynbee sebagai akibat dari kemampuan manusia mengatasi lingkungan agar mendukung kehidupannya.Misalnya, manusia menciptakan jembatan agar bisa melewati sungai yang membatasinya.
Lingkungan adalah media dimana makhluk hidup tinggal, mencari kehidupannnya dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peran yang lebih kompleks dan nyata (Setiadi, 2006).Sedangkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, terutama makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya. Menurut pasal 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan dari ekosistem atau sistem ekologi.Ekosistem adalah satuan kehidupan yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan berbagai benda mati yang membentuk suatu sistem.Lingkungan hidup pada dasarnya adalah suatu sistem kehidupan yang terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.Dengan demikian, manusia adalah bagian dari ekosistem.
B.       HUBUNGAN MANUSIA DAN LINGKUNGAN
Pada hakikatnya, manusia dan lingkungan sangat berhubungan erat, manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya apabila tidak ada lingkungan.Lingkungan amat penting bagi kehidupan manusia.Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.      
Lingkungan dapat berbentuk lingkungan fisik dan nonfisik. Lingkungan alam dan buatan adalah lingkungan fisik. Sedangkan lingkungan nonfisik adalah lingkungan sosial budaya di mana manusia itu berada. Lingkungan alam adalah keadaan yang diciptakan oleh Allah untuk manusia. Lingkungan buatan adalah lingkungan yang dibuat oleh manusia. Lingkungan sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, yaitu interaksi sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai, serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan).
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.    Unsur Abiotik
Komponen Abiotik pada umumnya merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk-makhluk hidup diantaranya:
a.         Tanah sebagai tempat tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, mengandung bahan-bahan makannan atau mineral-mineral untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanah jjuga merupakan tempat tinggalnya manusia dan hewan-hewan.
b.        Udara atau gas-gas yang membentuk atmosfer. Didalam udara terdapat oksigen yang diperlukan untuk bernafas serta gas karbondioksida yang diperlukan untuk memfotosintesiskan tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga gas-gas yang kemudian larut dalam air yang kemudian diperlukan pula oleh makhluk lain yang hidup didalam air.
c.         Air, baik itu sebagai tempat hidup makhluk-makluk yang ada didalam air maupun yang berbentuk sebagai uap yang menentukan kelembaban udara, yang besar pengaruhnya bagi banyaknya makhluk hidup yang ada di darat.
d.        Suhu atau temperatur, merupakan faktor lingkungan yang besar pengaruhnya terhadap kebanyakan makhluk-makhluk hidup. Tiap makhluk hidup mempunyai batas-batas kemampuan pada suhu di mana mereka dapat tetap hidup.


2.    Unsur Biotik
Berikut unsur biotik yang mempengaruhi makhluk hidup:
a.    Produsen, kelompok ini merupakan makhluk hidup yang dapat menghasilkan bahan-bahan makanan dari zat-zat anorganik, umumnya merupakan makhluk hidup yang dapat melakukan proses fotosintesis. Termasuk kelompok ini adalah tumbuhan yang mempunyai klorofil (zat hijau daun).
b.   Konsuman, merupakan komponen makhluk hidup yang menggunakan atau memakan zat-zat organik atau makanan yang dibuat oleh produsen, yang termasuk golongan ini adalah hewan dan manusia.
c.    Pengurai adalah makhluk hidup atau organisme yang menguraikan sisa-siasa atau makhluk hidup yang sudah mati. Oleh karenaya zat-zat organik yang terdapat dalam makhluk hidup yang sudah mati itu, terurai kembali menjadi zat-zat anorganik. Dengan demikian zat-zat anorganik ini dapat digunakan kembali oleh produsen untuk membentuk zat-zat organik atau makanan. Termasuk kelompok ini umumnya berupa bakteri-bakteri dan jamur-jamur.
3.    Unsur sosial budaya
Unsur sosial budaya, yaitu lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai, gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
Lingkungan sangat penting bagi kehidupan manusia.Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai berikut :
a.    Lingkungan merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang di atas bumi sebagai lingkungan.
b.   Lingkungan memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
c.    Lingkungan memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia.
d.   Lingkungan memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia.
e.    Manusia memperbaiki, mengubah,bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan kebahagiaan hidup.

C.     KUALITAS LINGKUNGAN DAN PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN
1.    Hubungan Lingkungan dengan Kesejahteraan
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa ada hubungan yang erat antara lingkungan dengan manusia.Lingkungan memberikan makna atau arti penting bagi manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.Lingkungan dapat memberikan sumber kehidupan agar manusia dapat hidup sejahtera.Lingkungan hidup menjadi sumber dan penunjang hidup. Dengan demikian, lingkungan mampu memberikan kesejahteraan dalam hidup manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Mencapai kelestarian hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
c. Mewujudkan manusia sebagai pembina lingkungan hidup.
d. Melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
e. Melindungi negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Hakikat pengelolaan lingkungan hidup oleh mansusia adalah bagaimana  manusia melakukan berbagai upaya agar kualitas manusia meningkat sementara kualitas lingkungan juga semakin baik. Lingkungan yang berkualitas pada  akhirnya akan memberikan manfaat bagi manusia, yaitu meningkatkan kesejahteraan.
2.    Hubungan Penduduk dengan Lingkungan dan Kesejahteraan
Di negara,penduduk merupakan salah satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar atau set pembangunan, penduduk tidak hanya sebagai sasaran pembangunan, tetapi juga merupakan pelaku pembangunan. Mereka adalah subjek dan objek dari pembangunan negara.Pembangunan pada dasarnya dilakukan oleh penduduk negara dan ditujukan untuk kebutuhan dan kesejahteraan penduduk yang bersangkutan.
Hal yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi:
Aspek kualitas penduduk, mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian. Aspek kuantitas penduduk yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan pertimbangan penduduk ditiap wilayah negara. Pertumbuhan penduduk akan selalu berkaitan dengan   masalah lingkungan hidup. Penduduk dengan segala aktivitasnya akan  memberikan dampak terhadap lingkungan. Demikian pula makin meningkatnya upaya pembangunan menyebabkan makin meningkatnya dampak terhadap lingkungan hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.  Lingkungan hidup bisa berdampak positif dan negatif bagi kesejahteraan  penduduk.Perubahan positif akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan, misalnya dengan pembangunan jalan-jalan raya yang bisa menghubungkan daerah-daerah yang sebelumnya terisolir. Pembuatan saluran air, taman kota, penghijauan, penanaman turus jalan, pembuat bendungan, dan lain-lain adalah contoh-contoh kegiatan yang menjadikan lingkungan memberi dampak positif bagi manusia. Perubahan yang positif dari lingkungan tersebut tentu saja dapat memberikan keuntungan dan sumber kesejahteraan bagi penduduk. Perubahan lingkungan  sebagai akibat tindakan manusia tidak jarang memberikan dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup tidak hanya meniadakan daya dukung lingkungan itu sendiri, tetapi juga memberi resiko bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup merupakan problematika besar yang dialami umat manusia sekarang ini. Bahkan, isu tentang lingkungan hidup merupakan satu dari tiga isu global dewasa ini, yaitu isu tentang HAM, demokrasi, dan lingkungan.
Beberapa problema lingkungan hidup dewasa ini antara lain:
a. Pencemaran (polusi) lingkungan, yang mencakup pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.
b. Masalah hutan, seperti pembalakan hutan,dan kebakaran hutan.
c. Erosi dan Banjir.
d. Tanah longsor, kekeringan, dan abrasi pantai.
e. Menipisnya lapisan ozon dan efek rumah kaca.
f. Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan yang buruk, seperti gatal-gatal, batuk, infeksi saluran pernapasan, diare, dan tipes.
Kerusakan lingkungan hidup memberi efek yang besar bagi kelangsungan   hidup manusia itu sendiri. Lingkungan sangat berkaitan dengan masalah   ketahanan hidup (survival) manusia. Ketahanan hidup amat bergantung pada hubungan yang saling menopang dari lingkungan yang terdiri atas berbagai sistem yang menunjang kehidupan itu ataupun yang saling menyainginya. Bagi manusia, problema lingkungan pada dasarnya timbul kalau terjadinya ketidakseimbangan antar manusia dengan sumber-sumber yang ada dalam lingkungan. Pemanfaatan yang berlebihan oleh manusia menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang sehingga keseimbangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan pada hakikatnya adalah menciptakan keseimbangan.

D.    PERANAN MANUSIA TERHADAP LINGKUNGAN
Manusia adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Manusia memiliki akal pikiran. Karunia itu kemudian digunakan dalam berperilaku dalam kesehariannya di muka bumi ini. Oleh karena itu, manusia yang hidup di bumi ini harus selalu menjaga kelestarian alam sekitar. Manusia sangat berperan penting dalam memelihara kelestarian lingkungan karena hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup mereka dimasa yang akan datang. Banyak hal biasa yang menjadi hal yang luar biasa saat kita sadar betapa pentingnya alam ini. menjaga lingkungan bukan berarti kita harus siap siaga dalam hal materil saja,tetapi kita juga harus siaga dari sisi moril. Peran manusia dalam menjaga lingkungan bukan hanya dari luar saja yang harus diperlihatkan. Tetapi kesadaran dari dalam diri kita. Ada beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjalankan peranan itu :
a.    Membangkitkan kesadaran dari dalam diri,terutama sadar akan dampak buruk dari kerusakan kingkungan.
b.    Mengadakan kegiatan sosialisasi dengan warga sekitar tempat tinggal untuk andil dalam penghijauan.
c.    Bergotong royong juga merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan jiwa sosialisasi masyarakat.
Melakukan 3 hal tersebut secara tidak langsung kita sudah menjalani peranan kita dalam menjaga lingkungan. Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan,tentunya dengan sadar kita sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari,kita selalu berhubungan dengan lingkungan. Apapun yang kita lakukanbaik itu didalam maupun diluar rumah pasti berhubungan dengan lingkungan. Tetapi, lebih banyaknya kerusakan yang tampak jelas. Sedangkan sisi positif dari apa yang kita lakukan hanya terlihat oleh kita sendiri. Memaklumi keadaan yang mengakibatkan pemanasan global bukan hal yang biasa lagi,terkadang kita sebagai manusia lalai dalam hal memelihara lingkungan.
Selain itu lingkungan hidup juga berperan penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan hidup merupakan bagian yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dan tumbuh-tumbuhan yang menghasilkan biji-bijian atau huah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dan lingkungan. Dari lingkungan hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu, barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa hidup dan berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil (mikroba) dan dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.
Dari lingkungan hidup, manusia, hewan, dan tumbuh-tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga. Manusia memperoleh kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dan kebutuhannya sendiri berupa hasrat atau keinginan. Atas dasar lingkungan hidupnya pulalah manusia dapat berkreasi dan mengembangkan bakat atau seni. Adanya sepeda, mobil, rumah, gedung bertingkat, Candi Borobudur, Menara Pisa, Kota Jakarta, Kota Roma, Bandara Schipol, Hyde Park, Taman Ismail Marzuki (TIM), Pesawat Apollo ke bulan dan sebagainya adalah hasilhasil kreasi dan seni umat manusia yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Dengan demikian, dapat kita pahami, bahwa manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa hidup dalam kesendirian. Bagian-bagian atau komponen-komponen lain, mutlak harus ada untuk mendampingi dan meneruskan kehidupan atau eksistensinya. Kalau sejenak kita kaitkan kepada filsafat, maka segala sesuatu ada, karena ada yang ada. Adanya sesuatu karena telah ada yang berada. Dalam hubungan ini Ridding menyatakan bahwa, “Semua mempunyai tempatnya dan tidak ada sesuatu yang berdiri sendiri”.1 Jadi, segala sesuatu ada dari yang ada di sekitar. Bagian-bagian (komponen) yang mendampingi dan sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya itulah yang dinamakan lingkungan hidup.

E.       UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;
2.    Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3.    Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
4.    Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
5.    Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
6.    Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
7.    Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;
8.    Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9.    Pelestarian daya tampung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10.    Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
11.    Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12.    Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
13.    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat ditenggang;
14.    Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15.    Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya;
16.    Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
17.    Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat  atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
18.    Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
19.    Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
20.    Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan atau kegiatan;
21.    Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
22.    Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23.    Audit lingkungan hidup adalah suatu proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
24.    Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
25.    Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.



BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah:
1.    Tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2.    Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;
3.    Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;
4.    Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;
5.    Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana;
6.    Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1.    Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2.    Setiap orang mempunyai hak atas informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan lingkungan hidup.
3.    Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
1.    Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
2.    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1.    Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2.    Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di atas, dilakukan dengan cara:
a.     Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b.    Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;
c.    Menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d.   Memberikan saran pendapat;
e.    Menyampaikan informasi dan/atau menyampaikan laporan.

BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1.    Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2.    Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a.    Mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b.    Mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam, termasuk sumber daya genetika;
c.    Mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika;
d.   Mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial;
e.    Mengembangkan pendanaan bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9
1.    Pemerintah menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
2.    Pengelolaan lingkungan hidup, dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3.    Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
4.    Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri
 
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah berkewajiban:
a.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c.    Mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
d.   Mengembangkan dan menerapkan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e.    Mengembangkan dan mengembangkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f.     Memanfaatkan dan mengembangkan teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g.    Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h.    Menyediakan informasi lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i.      Memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.

Pasal 11
1.    Pengelolaan lingkungan hidup pada tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang dikoordinasi oleh Menteri.
2.    Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

Pasal 12
1.    Untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a.    melimpahkan wewenang tertentu pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
b.    mengikutsertakan peran Pemerintah Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
2.    Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
  
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
1.    Untuk menjamin pelestarian fungsi lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2.    Ketentuan mengenai baku mutu lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3.    Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 15
1.    Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2.    Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.



Pasal 16
1.    Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan.
2.    Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan limbah tersebut kepada pihak lain.
3.    Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17
1.    Setiap pengelolaan bahan berbahaya dan beracun.
2.    Pengelolaan bahan berbahaya dan beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan dan/atau membuang.
3.    penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan.
4.    Ketentuan mengenai pengelolaan bahan berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.



BAB VI
PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan
Pasal 18
1.    Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
2.    Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
1.    Dalam menerbitkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a.     Rencana tata ruang;
b.    Pendapat masyarakat;
c.    Pertimbangan dan rekomendasi pejabat yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2.    Keputusan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib diumumkan.



Pasal 20
1.    Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2.    Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3.    Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
4.    Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5.    Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.




BAB III
PENUTUP


A.       KESIMPULAN
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan mati dan seterusnya, serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik itu positif maupun negative.Lingkungan adalah media dimana makhluk hidup tinggal, mencari kehidupannnya dan memiliki karakter serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peran yang lebih kompleks dan nyata.    Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.         Unsur Abiotik
2.         Unsur Biotik
3.         Unsur sosial budaya
                                                                              
B.       SARAN
Manusia  perlu  mengambil  kebijakan-kebijakan terhadap  lingkungan  sebagai  usaha untuk memperoleh   efisiensi  pemanfaatan sumber alam dan lingkungan. Kita sebagai manusia wajib menyadari  bahwa kita saling terkait dengan lingkungan yang mengitari kita. Kemampuan kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar