BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Tuhan menciptakan manusia yang
terdiri dari triliunan sel, kemudian dari sel tersebut membentuk jaringan dan
jaringan tersebut membentuk organ.Manusia juga diberi otak untuk selalu berpikir.Selain
otak, manusia juga diberi hati (qolbu) inilah yang membedakan dengan mahluk
lainnya dan menyandang predikat mahluk yang paling sempurna.Setiap mahluk
apapun macamnya, hanya dapat hidup dalam suatu lingkungan dengan kondisi yang
baik, atau paling tidak masih dalam rentanang kisaran toleransinya.Selain
faktor kondisi, mahluk hidup juga harus berada dalam lingkungan yang dapat
menyediakn segala sumber daya yang dibutuhkannya. Lingkungan hidup tidak bisa
di pisahkan dari ekosistem atau system ekologi.Ekosistem adalah satuan kehidupan
yang terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan
berbagai benda mati membentuk suatu system.Lingkungan hidup pada dasarnya
adalah suatu system kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia terhadap
tatanan ekosistem.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa pengertian manusia
dan lingkungan?
2. Bagaimana
gambaran hubungan manusia dengan lingkungannya?
3. Bagaimana
hubungan kualitas lingkungan dan penduduk terhadap kesejahteraan?
4. Bagaimana
peranan manusia terhadap lingkungan?
5. Apa
saja undang-undang yang mengatur tentang lingkungan?
C.
TUJUAN
PENULISAN
1. Untuk
mengetahui pengertian manusia dan lingkungan.
2. Untuk
mengetahui bagaimana gambaran hubungan manusia dan lingkungan.
3. Untuk
mengetahui bagaimana hubungan antara kualitas lingkungan dan penduduk terhadap
kesejahteraan.
4. Untuk
mengetahui peranan manusia terhadap lingkungan.
5. Untuk
mengetahui undang-undang yang mengatur tentang lingkungan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MANUSIA DAN LINGKUNGAN
Manusia adalah makhluk hidup ciptaan
tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam,
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan mati dan seterusnya, serta
berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik
itu positif maupun negative.Manusia hidup pasti mempunyai hubungan dengan
lingkungan hidupnya.Pada mulanya, manusia mencoba mengenal lingkungan hidupnya,
kemudian barulah manusia berusaha menyesuaikan dirinya.Lebih dari itu, manusia
telah berusaha pula mengubah lingkungan hidupnya demi kebutuhan dan
kesejahteraan.Dari sinilah lahir peradaban istilah Toynbee sebagai akibat dari
kemampuan manusia mengatasi lingkungan agar mendukung kehidupannya.Misalnya,
manusia menciptakan jembatan agar bisa melewati sungai yang membatasinya.
Lingkungan adalah media dimana
makhluk hidup tinggal, mencari kehidupannnya dan memiliki karakter serta fungsi
yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan makhluk hidup yang
menempatinya, terutama manusia yang memiliki peran yang lebih kompleks dan
nyata (Setiadi, 2006).Sedangkan lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, terutama makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia
dan perilakunya. Menurut pasal 1 UU No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup, dinyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang
dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lainnya. Lingkungan hidup tidak bisa dipisahkan
dari ekosistem atau sistem ekologi.Ekosistem adalah satuan kehidupan yang
terdiri atas suatu komunitas makhluk hidup (dari berbagai jenis) dengan
berbagai benda mati yang membentuk suatu sistem.Lingkungan hidup pada dasarnya
adalah suatu sistem kehidupan yang terdapat campur tangan manusia terhadap
tatanan ekosistem.Dengan demikian, manusia adalah bagian dari ekosistem.
B.
HUBUNGAN
MANUSIA DAN LINGKUNGAN
Pada hakikatnya, manusia dan
lingkungan sangat berhubungan erat, manusia tidak mampu memenuhi kebutuhannya
apabila tidak ada lingkungan.Lingkungan amat penting bagi kehidupan
manusia.Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk
mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki daya dukung, yaitu
kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lainnya.
Lingkungan dapat berbentuk
lingkungan fisik dan nonfisik. Lingkungan alam dan buatan adalah lingkungan
fisik. Sedangkan lingkungan nonfisik adalah lingkungan sosial budaya di mana
manusia itu berada. Lingkungan alam adalah keadaan yang diciptakan oleh Allah
untuk manusia. Lingkungan buatan adalah lingkungan yang dibuat oleh manusia. Lingkungan
sosial adalah wilayah tempat berlangsungnya berbagai kegiatan, yaitu interaksi
sosial antara berbagai kelompok beserta pranatanya dengan simbol dan nilai,
serta terkait dengan ekosistem (sebagai komponen lingkungan alam) dan tata
ruang atau peruntukan ruang (sebagai bagian dari lingkungan binaan/buatan).
Unsur-unsur lingkungan hidup dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Unsur
Abiotik
Komponen Abiotik pada umumnya
merupakan faktor lingkungan yang mempengaruhi makhluk-makhluk hidup
diantaranya:
a.
Tanah sebagai tempat
tumbuhnya tumbuh-tumbuhan, mengandung bahan-bahan makannan atau mineral-mineral
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Tanah jjuga merupakan tempat tinggalnya
manusia dan hewan-hewan.
b.
Udara atau gas-gas yang
membentuk atmosfer. Didalam udara terdapat oksigen yang diperlukan untuk
bernafas serta gas karbondioksida yang diperlukan untuk memfotosintesiskan
tumbuh-tumbuhan. Termasuk juga gas-gas yang kemudian larut dalam air yang
kemudian diperlukan pula oleh makhluk lain yang hidup didalam air.
c.
Air, baik itu sebagai
tempat hidup makhluk-makluk yang ada didalam air maupun yang berbentuk sebagai
uap yang menentukan kelembaban udara, yang besar pengaruhnya bagi banyaknya
makhluk hidup yang ada di darat.
d.
Suhu atau temperatur,
merupakan faktor lingkungan yang besar pengaruhnya terhadap kebanyakan
makhluk-makhluk hidup. Tiap makhluk hidup mempunyai batas-batas kemampuan pada
suhu di mana mereka dapat tetap hidup.
2. Unsur
Biotik
Berikut unsur biotik yang
mempengaruhi makhluk hidup:
a. Produsen,
kelompok ini merupakan makhluk hidup yang dapat menghasilkan bahan-bahan
makanan dari zat-zat anorganik, umumnya merupakan makhluk hidup yang dapat
melakukan proses fotosintesis. Termasuk kelompok ini adalah tumbuhan yang
mempunyai klorofil (zat hijau daun).
b. Konsuman,
merupakan komponen makhluk hidup yang menggunakan atau memakan zat-zat organik
atau makanan yang dibuat oleh produsen, yang termasuk golongan ini adalah hewan
dan manusia.
c. Pengurai
adalah makhluk hidup atau organisme yang menguraikan sisa-siasa atau makhluk
hidup yang sudah mati. Oleh karenaya zat-zat organik yang terdapat dalam makhluk
hidup yang sudah mati itu, terurai kembali menjadi zat-zat anorganik. Dengan
demikian zat-zat anorganik ini dapat digunakan kembali oleh produsen untuk
membentuk zat-zat organik atau makanan. Termasuk kelompok ini umumnya berupa
bakteri-bakteri dan jamur-jamur.
3. Unsur
sosial budaya
Unsur sosial budaya, yaitu
lingkungan sosial dan budaya yang dibuat manusia yang merupakan sistem nilai,
gagasan, dan keyakinan dalam perilaku sebagai makhluk sosial. Kehidupan
masyarakat dapat mencapai keteraturan berkat adanya sistem nilai dan norma yang
diakui dan ditaati oleh segenap anggota masyarakat.
Lingkungan sangat penting bagi
kehidupan manusia.Segala yang ada pada lingkungan dapat dimanfaatkan oleh
manusia untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, karena lingkungan memiliki
daya dukung, yaitu kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Arti penting lingkungan bagi manusia adalah sebagai
berikut :
a. Lingkungan
merupakan tempat hidup manusia. Manusia hidup, berada, tumbuh, dan berkembang
di atas bumi sebagai lingkungan.
b. Lingkungan
memberi sumber-sumber penghidupan manusia.
c. Lingkungan
memengaruhi sifat, karakter, dan perilaku manusia.
d. Lingkungan
memberi tantangan bagi kemajuan peradaban manusia.
e. Manusia
memperbaiki, mengubah,bahkan menciptakan lingkungan untuk kebutuhan dan
kebahagiaan hidup.
C. KUALITAS LINGKUNGAN DAN
PENDUDUK TERHADAP KESEJAHTERAAN
1.
Hubungan
Lingkungan dengan Kesejahteraan
Berdasarkan uraian sebelumnya bahwa
ada hubungan yang erat antara lingkungan dengan manusia.Lingkungan memberikan
makna atau arti penting bagi manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidupnya.Lingkungan dapat memberikan sumber kehidupan agar manusia dapat hidup
sejahtera.Lingkungan hidup menjadi sumber dan penunjang hidup. Dengan demikian,
lingkungan mampu memberikan kesejahteraan dalam hidup manusia.
Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian,
pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan memiliki
tujuan sebagai berikut:
a. Mencapai kelestarian hubungan
manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya.
b. Mengendalikan pemanfaatan sumber
daya secara bijaksana.
c. Mewujudkan manusia sebagai
pembina lingkungan hidup.
d. Melaksanakan pembangunan
berwawasan lingkungan untuk
kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.
e. Melindungi negara terhadap
dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan dan
pencemaran lingkungan.
Hakikat pengelolaan lingkungan
hidup oleh mansusia adalah bagaimana
manusia melakukan berbagai upaya agar kualitas manusia meningkat
sementara kualitas lingkungan juga semakin baik. Lingkungan yang berkualitas
pada akhirnya akan memberikan manfaat
bagi manusia, yaitu meningkatkan kesejahteraan.
2.
Hubungan
Penduduk dengan Lingkungan dan Kesejahteraan
Di negara,penduduk merupakan salah satu
modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar atau set pembangunan, penduduk tidak
hanya sebagai sasaran pembangunan, tetapi juga merupakan pelaku pembangunan. Mereka
adalah subjek dan objek dari pembangunan negara.Pembangunan pada dasarnya
dilakukan oleh penduduk negara dan ditujukan untuk kebutuhan dan kesejahteraan
penduduk yang bersangkutan.
Hal yang berkaitan dengan penduduk negara
meliputi:
Aspek kualitas penduduk, mencakup tingkat pendidikan,
keterampilan, etos kerja, dan kepribadian. Aspek kuantitas penduduk yang
mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran, perataan, dan pertimbangan
penduduk ditiap wilayah negara. Pertumbuhan penduduk akan selalu berkaitan
dengan masalah lingkungan hidup.
Penduduk dengan segala aktivitasnya akan
memberikan dampak terhadap lingkungan. Demikian pula makin meningkatnya
upaya pembangunan menyebabkan makin meningkatnya dampak terhadap lingkungan
hidup. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup
yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan. Lingkungan hidup bisa berdampak positif dan
negatif bagi kesejahteraan penduduk.Perubahan
positif akibat kegiatan manusia terhadap lingkungan, misalnya dengan
pembangunan jalan-jalan raya yang bisa menghubungkan daerah-daerah yang
sebelumnya terisolir. Pembuatan saluran air, taman kota, penghijauan, penanaman
turus jalan, pembuat bendungan, dan lain-lain adalah contoh-contoh kegiatan
yang menjadikan lingkungan memberi dampak positif bagi manusia. Perubahan yang
positif dari lingkungan tersebut tentu saja dapat memberikan keuntungan dan
sumber kesejahteraan bagi penduduk. Perubahan lingkungan sebagai akibat tindakan manusia tidak jarang
memberikan dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan
lingkungan hidup tidak hanya meniadakan daya dukung lingkungan itu sendiri,
tetapi juga memberi resiko bagi kehidupan manusia. Kerusakan lingkungan hidup
merupakan problematika besar yang dialami umat manusia sekarang ini. Bahkan,
isu tentang lingkungan hidup merupakan satu dari tiga isu global dewasa ini,
yaitu isu tentang HAM, demokrasi, dan lingkungan.
Beberapa problema lingkungan hidup
dewasa ini antara lain:
a. Pencemaran (polusi) lingkungan,
yang mencakup pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan
pencemaran suara.
b. Masalah hutan, seperti pembalakan
hutan,dan kebakaran hutan.
c. Erosi dan Banjir.
d. Tanah longsor, kekeringan, dan
abrasi pantai.
e. Menipisnya lapisan ozon dan efek
rumah kaca.
f. Penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan yang buruk, seperti gatal-gatal, batuk, infeksi saluran pernapasan,
diare, dan tipes.
Kerusakan lingkungan hidup memberi efek
yang besar bagi kelangsungan hidup
manusia itu sendiri. Lingkungan sangat berkaitan dengan masalah ketahanan hidup (survival) manusia. Ketahanan
hidup amat bergantung pada hubungan yang saling menopang dari lingkungan yang
terdiri atas berbagai sistem yang menunjang kehidupan itu ataupun yang saling
menyainginya. Bagi manusia, problema lingkungan pada dasarnya timbul kalau
terjadinya ketidakseimbangan antar manusia dengan sumber-sumber yang ada dalam
lingkungan. Pemanfaatan yang berlebihan oleh manusia menyebabkan daya dukung
lingkungan berkurang sehingga keseimbangan tidak terjadi lagi. Oleh karena itu,
pengelolaan lingkungan pada hakikatnya adalah menciptakan keseimbangan.
D.
PERANAN MANUSIA TERHADAP LINGKUNGAN
Manusia
adalah makhluk Tuhan yang paling mulia. Manusia memiliki akal pikiran. Karunia
itu kemudian digunakan dalam berperilaku dalam kesehariannya di muka bumi ini.
Oleh karena itu, manusia yang hidup di bumi ini harus selalu menjaga
kelestarian alam sekitar. Manusia sangat berperan penting dalam memelihara
kelestarian lingkungan karena hal itu berkaitan dengan kelangsungan hidup
mereka dimasa yang akan datang. Banyak hal biasa yang menjadi hal yang luar
biasa saat kita sadar betapa pentingnya alam ini. menjaga lingkungan bukan
berarti kita harus siap siaga dalam hal materil saja,tetapi kita juga harus
siaga dari sisi moril. Peran manusia dalam menjaga lingkungan bukan hanya dari
luar saja yang harus diperlihatkan. Tetapi kesadaran dari dalam diri kita. Ada
beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk menjalankan peranan itu :
a. Membangkitkan kesadaran dari dalam
diri,terutama sadar akan dampak buruk dari kerusakan kingkungan.
b. Mengadakan kegiatan sosialisasi
dengan warga sekitar tempat tinggal untuk andil dalam penghijauan.
c. Bergotong royong juga merupakan
salah satu upaya untuk membangkitkan jiwa sosialisasi masyarakat.
Melakukan
3 hal tersebut secara tidak langsung kita sudah menjalani peranan kita dalam
menjaga lingkungan. Masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan,tentunya
dengan sadar kita sendiri. Dalam kehidupan sehari-hari,kita selalu berhubungan
dengan lingkungan. Apapun yang kita lakukanbaik itu didalam maupun diluar rumah
pasti berhubungan dengan lingkungan. Tetapi, lebih banyaknya kerusakan yang
tampak jelas. Sedangkan sisi positif dari apa yang kita lakukan hanya terlihat
oleh kita sendiri. Memaklumi keadaan yang mengakibatkan pemanasan global bukan
hal yang biasa lagi,terkadang kita sebagai manusia lalai dalam hal memelihara
lingkungan.
Selain itu lingkungan hidup juga
berperan penting dalam kehidupan manusia. Lingkungan hidup merupakan bagian
yang mutlak dari kehidupan manusia. Dengan kata lain, lingkungan hidup tidak
terlepas dari kehidupan manusia. Manusia mencari makan dan minum serta memenuhi
kebutuhan lainnya dan ketersediaan atau sumber-sumber yang diberikan oleh
lingkungan hidup dan kekayaan alam sebagai sumber pertama dan terpenting bagi
pemenuhan berbagai kebutuhannya. Manusia makan dan tumbuh-tumbuhan yang
menghasilkan biji-bijian atau huah-buahan seperti beras, jagung, tomat. Manusia
makan daging hewan, yang juga merupakan bagian dan lingkungan. Dari lingkungan
hidupnya, manusia memanfaatkan bagian-bagian lingkungan hidup seperti
hewan-hewan, tumbuh-turnbuhan, air, udara, sinar matahari, garam, kayu,
barang-barang tambang dan lain sebagainya untuk keperluan hidupnya. Tetapi
tidak hanya manusia yang hidup seperti itu. Makhluk hidup yang lain seperti
hewan dan binatang-binatang mikroba serta tumbuh-tumbuhan, juga bisa hidup
karena lingkungan hidupnya. Burung mencari makanan dan sumber-sumber yang
tersedia dan lingkungannya, yakni ulat, cacing, air, biji-bijian. Cacing bisa
hidup dan berkembang biak dan tanah dan binatang-binatang yang lebih kecil
(mikroba) dan dan daundaunan atau dan binatang-binatang yang membusuk. Tumbuh-tumbuhan
dapat hidup karena air, udara, humus, zat-zat hara dan sebagainya.
Dari lingkungan hidup, manusia, hewan,
dan tumbuh-tumbuhan bisa memperoleh daya atau tenaga. Manusia memperoleh
kebutuhan pokok atau primer, kebutuhan sekunder atau bahkan memenuhi lebih dan
kebutuhannya sendiri berupa hasrat atau keinginan. Atas dasar lingkungan
hidupnya pulalah manusia dapat berkreasi dan mengembangkan bakat atau seni.
Adanya sepeda, mobil, rumah, gedung bertingkat, Candi Borobudur, Menara Pisa,
Kota Jakarta, Kota Roma, Bandara Schipol, Hyde Park, Taman Ismail Marzuki
(TIM), Pesawat Apollo ke bulan dan sebagainya adalah hasilhasil kreasi dan seni
umat manusia yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan. Dengan demikian, dapat
kita pahami, bahwa manusia dan makhluk hidup lainnya tidak bisa hidup dalam
kesendirian. Bagian-bagian atau komponen-komponen lain, mutlak harus ada untuk
mendampingi dan meneruskan kehidupan atau eksistensinya. Kalau sejenak kita
kaitkan kepada filsafat, maka segala sesuatu ada, karena ada yang ada. Adanya
sesuatu karena telah ada yang berada. Dalam hubungan ini Ridding menyatakan
bahwa, “Semua mempunyai tempatnya dan tidak ada sesuatu yang berdiri sendiri”.1
Jadi, segala sesuatu ada dari yang ada di sekitar. Bagian-bagian (komponen)
yang mendampingi dan sekaligus sebagai sumber mutlak kehidupannya itulah yang
dinamakan lingkungan hidup.
E.
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
BAB I
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksudkan dengan:
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain;
2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi
kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan,
pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup;
3. Pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan
lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk
menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan
generasi masa depan;
4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;
5. Pelestarian fungsi lingkungan hidup
adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;
6. Daya dukung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain;
7. Pelestarian daya dukung lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup
terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu
kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain;
8. Daya tampung lingkungan hidup adalah
kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain
yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;
9. Pelestarian daya tampung lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk
menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;
10. Sumber daya adalah unsur lingkungan
hidup yang terdiri atas sumber daya manusia, sumber daya alam, baik hayati
maupun nonhayati, dan sumber daya buatan;
11. Baku mutu lingkungan hidup adalah
ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau
harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu
sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup;
12. Pencemaran lingkungan hidup adalah
masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain
ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun
sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat
berfungsi sesuai dengan peruntukkannya;
13. Kriteria baku kerusakan lingkungan
hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan
hidup yang dapat ditenggang;
14. Perusakan lingkungan hidup adalah
tindakan yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat
fisik dan/atau hayatinya yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi
lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan;
15. Konservasi sumber daya alam adalah
pengelolaan sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya
secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin
kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas
nilai serta keanekaragamannya;
16. Limbah adalah sisa suatu usaha
dan/atau kegiatan;
17. Bahan berbahaya dan beracun adalah
setiap bahan yang karena sifat atau
konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat
mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain;
18. Limbah bahan berbahaya dan beracun
adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya
dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau
merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup,
kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain;
19. Sengketa lingkungan hidup adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga
adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
20. Dampak lingkungan hidup adalah
pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan
atau kegiatan;
21. Analisis mengenai dampak lingkungan
hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;
22. Organisasi lingkungan hidup adalah
kelompok orang yang terbentuk atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat yang tujuan dan kegiatannya di bidang lingkungan hidup;
23. Audit lingkungan hidup adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau
kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan;
24. Orang adalah orang perseorangan,
dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum;
25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi
untuk mengelola lingkungan hidup.
Pasal 2
Ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
ber-Wawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN
Pasal 3
Pengelolaan lingkungan hidup yang
diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan, dan asas
manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Sasaran pengelolaan lingkungan hidup
adalah:
1. Tercapainya keselarasan, keserasian,
dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup;
2. Terwujudnya manusia Indonesia
sebagai insan lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan
membina lingkungan hidup;
3. Terjaminnya kepentingan generasi
masa kini dan generasi masa depan;
4. Tercapainya kelestarian fungsi
lingkungan hidup;
5. Terkendalinya pemanfaatan sumber
daya secara bijaksana;
6. Terlindunginya Negara Kesatuan
Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah
negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
BAB III
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT
Pasal 5
1. Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Setiap orang mempunyai hak atas
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
3. Setiap orang mempunyai hak untuk
berperan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
1. Setiap orang berkewajiban memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran
dan perusakan lingkungan hidup.
2. Setiap orang yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang benar dan akurat
mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Pasal 7
1. Masyarakat mempunyai kesempatan yang
sama dan seluas-luasnya untuk berperan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
2. Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1)
di atas, dilakukan dengan cara:
a. Meningkatkan kemandirian,
keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;
b. Menumbuhkembangkan kemampuan dan
kepeloporan masyarakat;
c. Menumbuhkan ketanggapsegeraan
masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial;
d. Memberikan saran pendapat;
e. Menyampaikan informasi dan/atau
menyampaikan laporan.
BAB IV
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
1. Sumber daya alam dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta
pengaturannya ditentukan oleh Pemerintah.
2. Untuk melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah:
a. Mengatur dan mengembangkan
kebijaksanaan dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mengatur penyediaan, peruntukan,
penggunaan, pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya
alam, termasuk sumber daya genetika;
c. Mengatur perbuatan hukum dan
hubungan hukum antara orang dan/atau subyek hukum lainnya serta perbuatan hukum
terhadap sumber daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya
genetika;
d. Mengendalikan kegiatan yang
mempunyai dampak sosial;
e. Mengembangkan pendanaan bagi upaya
pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3. Ketentuan sebagaiman dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1. Pemerintah menetapkan kebijaksanaan
nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan penataan ruang dengan tetap
memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat.
2. Pengelolaan lingkungan hidup,
dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas
dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain
dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup.
3. Pengelolaan lingkungan hidup wajib
dilakukan secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam
nonhayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati
dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.
4. Keterpaduan perencanaan dan
pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh Menteri
Pasal 10
Dalam rangka pengelolaan lingkungan
hidup Pemerintah berkewajiban:
a. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil
keputusan dalam pengelolaan lingkungan hidup;
b. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan, dan meningkatkan kesadaran akan hak dan tanggung jawab
masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup;
c. Mewujudkan, menumbuhkan,
mengembangkan dan meningkatkan kemitraan antara masyarakat, dunia usaha dan
Pemerintah dalam upaya pelestarian daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup;
d. Mengembangkan dan menerapkan
kebijaksanaan nasional pengelolaan lingkungan hidup yang menjamin
terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
e. Mengembangkan dan mengembangkan
perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif dalam upaya
pencegahan penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
f. Memanfaatkan dan mengembangkan
teknologi yang akrab lingkungan hidup;
g. Menyelenggarakan penelitian dan
pengembangan di bidang lingkungan hidup;
h. Menyediakan informasi lingkungan
hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat;
i. Memberikan penghargaan kepada orang
atau lembaga yang berjasa di bidang lingkungan hidup.
Pasal 11
1. Pengelolaan lingkungan hidup pada
tingkat nasional dilaksanakan secara terpadu oleh perangkat kelembagaan yang
dikoordinasi oleh Menteri.
2. Ketentuan mengenai tugas, fungsi,
wewenang dan susunan organisasi serta tata kerja kelembagaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 12
1. Untuk mewujudkan keterpaduan dan
keserasian pelaksanaan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan
hidup, Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat:
a. melimpahkan wewenang tertentu
pengelolaan lingkungan hidup kepada perangkat di wilayah;
b. mengikutsertakan peran Pemerintah
Daerah untuk membantu Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan
hidup di daerah.
2. Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 14
1. Untuk menjamin pelestarian fungsi
lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan dilarang melanggar mutu dan
kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Ketentuan mengenai baku mutu
lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan daya
tampungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan mengenai kriteria baku
kerusakan lingkungan hidup, pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta
pemulihan daya dukungnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
1. Setiap rencana usaha dan/atau
kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup.
2. Ketentuan tentang rencana usaha
dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup, sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), serta tata cara penyusunan dan
penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
16
1. Setiap penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau
kegiatan.
2. Penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyerahkan pengelolaan
limbah tersebut kepada pihak lain.
3. Ketentuan pelaksanaan pasal ini
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
1. Setiap pengelolaan bahan berbahaya
dan beracun.
2. Pengelolaan bahan berbahaya dan
beracun meliputi: menghasilkan, mengangkut, mengedarkan, menyimpan, menggunakan
dan/atau membuang.
3. penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan wajib melakukan.
4. Ketentuan mengenai pengelolaan bahan
berbahaya dan beracun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
PERSYARATAN PENATAAN LINGKUNGAN HIDUP
Bagian Pertama
Perizinan
Perizinan
Pasal 18
1. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki
analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan.
2. Izin melakukan usaha dan/atau kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pejabat yang berwenang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dicantumkan persyarakat dan kewajiban untuk melakukan upaya
pengendalian dampak lingkungan hidup.
Pasal 19
1. Dalam menerbitkan izin melakukan
usaha dan/atau kegiatan wajib diperhatikan:
a. Rencana tata ruang;
b. Pendapat masyarakat;
c. Pertimbangan dan rekomendasi pejabat
yang berwenang yang berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
2. Keputusan izin melakukan usaha
dan/atau kegiatan wajib diumumkan.
Pasal 20
1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap
orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.
2. Setiap orang dilarang membuang
limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup
Indonesia.
3. Kewenangan menerbitkan atau menolak
permohonan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) berada pada Menteri.
4. Pembuangan limbah ke media lingkungan
hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi
pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini
diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Manusia
adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang
tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan
dan mati dan seterusnya, serta berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam
sebuah hubungan timbal balik itu positif maupun negative.Lingkungan adalah
media dimana makhluk hidup tinggal, mencari kehidupannnya dan memiliki karakter
serta fungsi yang khas yang terkait secara timbal balik dengan keberadaan
makhluk hidup yang menempatinya, terutama manusia yang memiliki peran yang
lebih kompleks dan nyata. Unsur-unsur
lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Unsur Abiotik
2.
Unsur Biotik
3.
Unsur sosial budaya
B.
SARAN
Manusia perlu
mengambil kebijakan-kebijakan terhadap lingkungan
sebagai usaha untuk
memperoleh efisiensi pemanfaatan sumber alam dan lingkungan. Kita
sebagai manusia wajib menyadari bahwa
kita saling terkait dengan lingkungan yang mengitari kita. Kemampuan kita untuk
menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia
dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita
menyadari hubungan manusia dengan lingkungan.
DAFTAR PUSTAKA
https://pencerahjalanyanggelap.wordpress.com/2014/05/14/makalah-manusia-dan-lingkungannya-autosaved/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar